Tautan-tautan Akses

Abu Bakar Baasyir Akan Didakwa Dengan Kejahatan Lain - 2004-07-31


Kejaksaan Indonesia mengatakan mereka akan mendakwa ulama militan Abu Bakar Baasyir dengan kejahatan lain, setelah Mahkamah Konstitusi pekan lalu menyatakan bagian dari satu undang-undang anti-terror yang kontroversial sebagai tidak konstitusional. Kejaksaan Indonesia semula berharap dapat menggunakan undang-undang itu untuk mendakwa Bashir terlibat dalam pemboman Bali tahun 2002. Sekarang mereka mengatakan akan mendakwanya memiliki kaitan dengan pengeboman maut tahun lalu di Hotel Marriott Jakarta. Duabelas orang, sebagian besar warga Indonesia tewas dalam serangan itu. Jumat kemarin Bashir mengatakan kepada wartawan bahwa penahanannya tidak sah dan bahwa dia seharusnya dibebaskan.

XS
SM
MD
LG