Tautan-tautan Akses

Peradilan Indonesia Menyatakan UU Anti-Terorisme Tidak Konstitusional - 2004-07-23


Sebuah peradilan Indonesia memutuskan, undang-undang anti-terorisme yang ketat, yang digunakan untuk menuntut para pembom yang terlibat dalam pemboman Bali 2 tahun lalu, tidak konstitusional. Mahkamah Undang-undang Dasar Indonesia memutuskan hari ini, UU tsb melanggar UUD 1945. Beberapa analis mengatakan, putusan tsb dapat mengakibatkan dibebaskannya para Muslim militan yang telah divonis dalam kasus pemboman Bali. Akan tetapi, seorang pejabat mahkamah memberitahu para wartawan di Jakarta, putusan tsb tidak akan memberi dampak kepada para narapidana Bali. Pengacara bagi beberapa militan yang telah divonis itu mengutarakan, mereka mungkin akan mengajukan naik banding kepada Mahkamah Agung Indonesia, sebagai tanggapan atas putusan hari ini tadi. UU yang dipersoalkan itu, yang memberi kekuasaan luas kepada para penyidik, diluluskan oleh DPR Indonesia, tak lama setelah terjadinya tragedi Bali bulan Oktober 2002, yang menewaskan 202 orang.

XS
SM
MD
LG