Tautan-tautan Akses

Pengadilan PBB Menolak Permintaan Amandemen Perintah Penangkapan Wiranto - 2004-05-18


Pengadilan dukungan PBB telah menolak permintaan untuk mengamandemen perintah penangkapan terhadap calon presiden Indonesia dalam pemilu 2004 yang dituduh melanggar HAM di Timor Timur.

Jaksa Timor Timur mengajukan permintaan amandemen itu pekan lalu, dengan mengatakan, dia menyesalkan bahwa telah dkeluarkan surat perintah pencekalan terhadap mantan Jenderal Wiranto.

Namun pengadilan menyatakan, tidak ada bukti bahwa terdapat cacat dalam surat perintah itu, dan memutuskan bahwa surat perintah penangkapan itu tetap berlaku.

Jenderal purnawirawan TNI Wiranto, calon presiden dari Partai Golkar dituduh membiarkan tentara Indonesia dan kaum milisi membunuh ratusan orang dalam usaha Timor Timur untuk merdeka.

Indonesia telah menyatakan tidak mengakui surat perintah penangkapan Wiranto tersebut, dan Wiranto menyangkal dakwaan itu.

XS
SM
MD
LG