Tautan-tautan Akses

Jaksa di Jakarta Menuntut Penjara 10 Tahun Terhadap Seorang Pria - 2004-04-20


Jaksa di Jakarta menuntut hukuman penjara 10 tahun terhadap seorang pria yang dituduh menangani bahan peledak yang digunakan dalam peristiwa ledakan bom di hotel Marriott di Jakarta tahun lalu.

Menurut jaksa tersebut, pria itu, Mohamad Rais, melanggar undang-undang anti-teror dengan perbuatannya.

Mohamad Rais termasuk diantara 15 orang yang dituduh sehubungan dengan ledakan bom bulan Agustus tahun lalu di hotel Marriott, yang menyebabkan tewasnya 12 orang. Orang pertama yang diadili, telah dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 10 tahun dalam bulan Februari karena menyimpan bahan peledak.

XS
SM
MD
LG