Tautan-tautan Akses

Organisasi HAM Kutuk Keputusan Mahkamah Agung Soal Timor-Timur - 2004-03-12


Organisasi hak asasi manusia, Human Rights Watch yang berkedudukan di New York mengutuk pembebasan lima perwira yang didakwa terlibat dalam kasus pembantaian penduduk sipil tahun 1999 di Timor Timur. Organisasi menyatakan hari Kamis pembebasan itu menggaris-bawahi perlunya mekanisme PBB dalam mengadili mereka yang bertanggungjawab atas kekejaman itu. Mahkamah Agung Indonesia pekan lalu mengukuhkan keputusan pengadilan ad hoc tahun 2002 atas kasus itu membebaskan empat perwira TNI dan seorang perwira POLRI. Mereka tadinya dituduh dalam pembantaian sampai 200 orang sipil termasuk tiga pendeta di sebuah gereja di Timor Timur. Peristiwa itu merupakan rentetan kekerasan yang berakhir dengan keputusan Timor Timur untuk pisah dari Indonesia. Human Rights Watch menyatakan, sistem hukum Indonesia telah gagal menindak kasus itu dengan serious. Dan menuduh Mahkamah Agung menutup-nutupi kasus tersebut.

XS
SM
MD
LG