Tautan-tautan Akses

Seorang Terdakwa Pemboman Hotel Marriott Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara - 2004-02-27


Sebuah pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap seorang yang terlibat dalam pengeboman bunuh-diri tahun lalu atas sebuah hotel di Jakarta. Pria itu, Sardona Siliwangi merupakan orang pertama yang divonis bersalah sehubungan dengan serangan bulan Agustus terhadap Hotel Marriott yang menewaskan 12 orang. Pengadilan mendapati Siliwangi bersalah menyimpan bahan kimi di rumahnya, yang kemudian digunakan untuk membuat bom bagi serangan itu. Tersangka otak pengeboman itu masih dalam pengejaran. Pihak berwajib menduga serangan itu dilakukan oleh jaringan teroris regional Jemaah Islamiyah, yang diduga berafiliasi dengan jaringan Al-Qaida.

XS
SM
MD
LG