Para pejabat militer Indonesia mengatakan, hampir 150 kaum separatis di Aceh yang telah dinyatakan bersalah akan dipindahkan ke berbagai penjara utama di Pulau Jawa.
Jurubicara militer -- Ditya Sudarsono -- mengemukakan, 143 napi pertama akan menjalani hukuman penjara bertahun-tahun.
Para anggota Gerakan Aceh Merdeka - GAM - mengatakan, pemindahan itu akan menjurus ke pengiriman mereka ke pengasingan.
Berbagai kelompok HAM telah menuduh Indonesia melakukan aksi pembunuhan, pemukulan dan penyiksaan terhadap para pemimpin kaum separatis di provinsi Aceh.