Tautan-tautan Akses

Indonesia Setuju Memperpanjang Undang-Undang Darurat Perang di Aceh - 2003-11-06


Pemerintah Indonesia telah setuju untuk memperpanjang dekrit undang-undang darurat perang selama enam bulan lagi di propinsi Aceh yang dilanda kerusuhan, dimana ratusan orang yang terlibat dalam pertempuran dan penduduk sipil telah tewas sejak bulan Mei. Menteri Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan perpanjangan itu hari ini, setelah diadakan pertemuan kabinet yang diketuai oleh Presiden Megawati Sukarnoputri. Megawati telah mengatakan, ia lebih menyetujui perpanjangan undang-undang darurat yang ia berlakukan bulan Mei lalu selama enam bulan. Pemerintah di Jakarta menempatkan Aceh dibawah undang-undang darurat perang dan melancarkan serangan ofensif untuk memberantas gerakan Aceh merdeka setelah pembicaraan damai menemui kegagalan. Kelompok hak azasi dan pemberontak telah menyerukan kepada Indonesia agar mengakhiri kampanye militernya dan kembali ke perundingan.

XS
SM
MD
LG