Tautan-tautan Akses

Indonesia Memutuskan Memperpanjang UU Keadaan Darurat di Aceh - 2003-11-03


Menurut perkiraan para pejabat Indonesia akan memutuskan untuk memperpanjang UU Keadaan Darurat di propinsi Aceh untuk masa enam bulan lagi. Di propinsi ini ratusan orang baik yang dipersenjatai maupun penduduk sipil tewas sejak bulan Mei.

Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengatakan hari ini, dalam pertemuan dengan para pejabat keamanan teras, hampir semua yang hadir setuju bahwa UU Keadaan Darurat perlu dilanjutkan. Ia mengatakan Kabinet akan menyelenggarakan pertemuan minggu depan untuk memutuskan hal itu.

Pada tanggal 19 Mei pemerintah telah memberlakukan keadaan darurat di Aceh untuk jangka waktu enam bulan, serta melancarkan sebuah ofensif militer yang bertujuan menghancurkan Gerakan Aceh Merdeka setelah pembicaraan perdamaian terhenti.

Menurut angka-angka yang diberikan fihak militer, lebih dari 900 orang pembrontak dan 67 polisi atau tentara tewas sejak itu. Lebih dari seribu delapan ratus pembrontak ditahan. Fihak militer mengatakan lebih dari tiga ratus warga sipil juga tewas dalam konflik yang berkepanjangan itu.

XS
SM
MD
LG