Tautan-tautan Akses

Pengadilan Naik banding di Indonesia Mendukung Vonis Hukuman Mati terhadap Amrozi - 2003-09-16


Pengadilan naik banding di Indonesia mendukung vonis hukuman mati terhadap AMROZI, orang pertama yang dijatuhi hukuman mati karena perannya dalam pengeboman di Bali tahun lalu, di mana lebih dari 200 orang tewas.

Salah seorang pengacara pembelanya hari Selasa mengatakan, ia akan mengajukan naik banding kepada Mahkamah Tinggi Indonesia sesegera mungkin.

AMROZI adalah orang pertama dari lebih 30 orang tertuduh lainnya, yang diadili karena pengeboman kelab malam tanggal 12 Oktober tahun lalu, di Bali. Dikenal sebagai pengebom yang sering tertawa, AMROZI mengatakan, ia bangga akan peran yang dilakukannya dalam serangan itu, dan ia menyambut kematian sebagai jihad.

XS
SM
MD
LG