Tautan-tautan Akses

Para Jaksa Menuntut Agar Ali Ghufron Dihukum Mati - 2003-09-12


Para jaksa – Kamis kemarin – menuntut agar seorang lagi perencana serangan bom di Bali dihukum mati, satu hari setelah Imam Samudra dijatuhi hukuman mati. Para jaksa mengulangi tuntutan agar Ali Ghufron, yang juga dikenal dengan nama Mukhlas, dijatuhi hukuman mati atas peranannya dalam serangan di Bali itu. Para jaksa itu mengatakan, Mukhlas memerintahkan kepada Imam Samudra untuk jalan terus dengan serangan bom di Bali bulan Oktober tahun lalu yang menelan korban 2O2 orang. Imam Samudra adalah orang kedua dalam kasus bom Bali yang dijatuhi hukuman mati. Dalam sidang terpisah kemarin, terdakwa lain, pemerintah meminta keringanan kepada Mubarokh dengan mengatakan, dia menunjukkan penyesalan atas serangan itu.

XS
SM
MD
LG