Tautan-tautan Akses

Ali Ghufron Alias Muklas Dituntut Hukuman Mati - 2003-09-11


Jaksa penuntut di Indonesia telah meminta pengadilan mengirim seorang lagi tersangka kasus pengeboman Bali ke depan regu tembak. Dua tersangka lain yang di-vonis bersalah sudah lebih dulu dijatuhi hukuman mati, termasuk Imam Samudra, orang yang divonis bersalah sebagai otak serangan bulan Oktober itu. Kamis kemarin, jaksa menuntut hukuman mati bagi Ali Ghufron alias Mukhlas. Dia dituduh mengizinkan Imam Samudra meneruskan rencana pengeboman klab malam itu yang menewaskan 202 orang. Dalam sidang terpisah, pemerintah memintakan keringanan bagi seorang tersangka lain: Hutomo Pamungkas alias Mubarok. Jaksa mengatakan dia telah menunjukkan penyesalan atas serangan itu, dan untuknya dimintakan hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati.

XS
SM
MD
LG