Tautan-tautan Akses

Penuntut Umum Indonesia Menganjurkan 20 Tahun Penjara terhadap Imron - 2003-09-03


Para penuntut umum Indonesia telah menganjurkan agar peradilan di pulau Bali menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada salah seorang yang dituduh melakukan pemboman di kelab malam bulan oktober lalu yang menewaskan lebih dari 200 orang. Ali Imron, yang telah mengakui memainkan peranan penting dalam serangan di Bali itu, adalah satu-satunya tertuduh yang oleh para penuntut dianjurkan agar dihukum penjara dan tidak dihukum mati. Para jaksa menuntut hukuman lebih ringan karena menurut mereka tertuduh menyatakan menyesal atas perbuatannya dan mau membantu para penyelidik maupun para jaksa.

XS
SM
MD
LG