Pejabat Amerika mengatakan para pengacara Presiden Bush menyimpulkan, Presiden Bush tidak perlu memperoleh persetujuan dari Kongres Amerika terlebih dahulu sebelum melakukan serangan terhadap Irak.
Laporan-laporan yang beredar mengutip pejabat pemerintahan Bush mengatakan para ahli hukum itu mencapai kesimpulan itu didasarkan pada interpretasi mereka terhadap UUD Amerika dan beberapa resolusi Kongres – termasuk keputusan Kongres bulan September tahun lalu yang menyetujui aksi militer untuk memerangi terorisme.
Meski tidak mengutip langsung laporan-laporan itu, namun jurubicara Gedung Putih mengatakan Presiden Bush akan mempertimbangkan lebih dari satu faktor sebelum memutuskan apakah akan minta persetujuan Kongres apabila melaksanakan sebuah operasi militer terhadap Irak.