Tautan-tautan Akses

AS Kecewa Atas Putusan Peradilan Indonesia - 2002-08-20


AS telah menyatakan kecewa atas putusan peradilan Indonesia terhadap 7 pejabat keamanan yang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur.

Jurubicara Dept. LN AS Philip Reeker, Senin kemarin, mengatakan bahwa seandainya pengadilan Indonesia menggunakan sepenuhnya sumber-sumber yang dapat mereka peroleh, peradilan itu mungkin tidak berakhir dengan pembebasan ketujuh terdakwa tersebut.

Reeker mengatakan, AS akan terus mendesak dilakukannya peradilan secara keras terhadap mereka yang didakwa melakukan pelanggaran, sementra itu juga memuji Indonesia atas pembentukan lembaga peradilan itu.

Tuduhan-tuduhan terhadap ketujuh pria tadi bertolak dari tindak kekerasan yang mereka lakukan berkenaan dengan berlangsungnya referendum bagi kemerdekaan Timor Timur tahun 1999.

XS
SM
MD
LG