Tautan-tautan Akses

Amnesti Internasional Desak Pemerintah Malaysia Hapus Hukuman Cambuk - 2002-08-14


Amnesti Internasional mendesak Malaysia supaya tidak lagi menggunakan cambuk sebagai hukuman, setelah beberapa imigran gelap dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 20 kali.

Organsiasi HAM yang berkantor di London itu mengatakan hukuman cambuk kejam, tidak berperikemanusiaan dan menghina.

Perubahan baru-baru ini atas Undang-Undang Imigrasi di Malaysia mengharuskan hukuman cambuk enam kali, dan juga denda serta hukuman lima tahun penjara bagi para imigran gelap. Undang-undang itu diberlakukan setelah amnesti 4-bulan berakhir tanggal 31 Juli.

Menurut Amnesti Internasional, pihaknya prihatin bahwa ratusan pekerja gelap dan pencari suaka berisiko kena cambuk dui Malaysia.

XS
SM
MD
LG