Tautan-tautan Akses

Tommy Suharto Tidak Akan Naik Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara - 2002-08-02


Putra bungsu mantan Presiden Suharto mengatakan dia tidak akan naik banding terhadap vonis hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan padanya atas dakwaan mendalangi pembunuhan seorang hakim mahkamah agung. Berbicara kepada wartawan di sebuah penjara di Jakarta, Hutomo Mandala Putra yang dikenal sebagai Tommy Suharto menyatakan dirinya tidak bersalah, tetapi katanya dia tidak dapat mengharapkan keadilan dan melihat tidak ada gunanya naik banding. Sebuah pengadilan negeri di Jakarta hari Jumat lalu memutuskan Tommy bersalah merancang pembunuhan dengan bayaran terhadap hakim agung itu, yang menjatuhinya hukuman penjara karena korupsi tahun 2000. Tommy Suharto lari bersembunyi setelah vonis tersebut dijatuhkan dan berhasil menghindari penangkapan sampai November 2001.

XS
SM
MD
LG