Tautan-tautan Akses

Mahkamah Agung Pakistan Dukung Usulan Referendum Oleh Musharraf - 2002-04-28


Mahkamah agung Pakistan mendukung rencana Presiden Pervez Musharraf mengadakan referendum tanggal 30 April yang ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan Musharraf dengan lima tahun lagi. Keputusan mahkamah agung itu menolak petisi yang diajukan oleh berbagai kelompok oposisi yang mengatakan hanya DPR pusat dan DPR daerah yang berhak memilih seorang presiden baru. Ribuan orang berdemonstrasi di Lahore dan Peshawar untuk mendesak diboikotnya referendum yang akan diadakan hari selasa itu. Mahkamah Agung menolak petisi kelompok kelompok oposisi yang mengatakan, menurut konstitusi, Presiden harus dipilih oleh Dewan Perwakilan tingkat nasional dan provinsi. Jenderal Musharraf berkuasa setelah memimpin kudeta tak berdarah pada tahun 1999, dan tahun lalu menyatakan diri sebagai presiden. Ia menyatakan, konstitusi memberikan wewenang kepadanya untuk melakukan referendum mengenai isu isu nasional penting. Mahkamah Agung dulu mendukung kudeta yang dilakukan Musharraf, tetapi mengatakan bahwa kekuasaan harus diserahkan kepada pemerintah sipil selambat lambatnya bulan Oktober 2002.

XS
SM
MD
LG