Tautan-tautan Akses

Filipina Selatan Menghukum Penjara Seorang Pria Indonesia - 2002-04-18


Sebuah peradilan di Filipina selatan telah menjatuhkan hukuman 10 sampai 12 tahun penjara kepada seorang pria Indonesia yang dituduh terlibat dalam jaringan teroris al-Qaida, karena memiliki secara gelap bahan peledak. Fathur Rohma al-Ghozi yang berusia 30 tahun menyatakan bersalah atas tuduhan itu pada hari ini dihadapan peradilan regional di kota Jendral Santos. Polisi Filipina menangkap al-Ghozi pada bulan Januari dalam kaitannya dengan lima pemboman yang menewaskan 22 orang dan melukai lebih dari 100 orang di Manila pada bulan Desember tahun 2000. Pemerintah Amerika dan beberapa negara Asia Tenggara mengatakan al-Ghozi adalah ahli bahan peledak untuk Jemaah Islamiyah, organisasi Islam radikal yang aktif diseluruh kawasan itu dan diduga ada kaitannya dengan al-Qaida.

XS
SM
MD
LG