Tautan-tautan Akses

Tersangka Kasus Kristenisasi di Afghan Akan Diadili Secara Adil - 2001-10-01


Hakim Ketua Taleban di Afghanistan mengatakan delapan pekerja bantuan Barat yang diajukan ke depan pengadilan karena menyebarkan agama Kristen di negara itu akan diperiksa secara adil. Hakim Ketua Noor Mohammad Saqib mengatakan kepada para pekerja bantuan itu hari Ahad bahwa ancaman Amerika untuk menyerang Afghanistan tidak akan mempengaruhi proses peradilan. Pemeriksaan para pekerja itu diteruskan hari Ahad di Kabul setelah reses lama menyusul terjadinya serangan teroris di New York dan Washington. Ke delapan pekerja asing itu - empat warga Jerman, dua warga Australia dan dua warga Amerika-menyangkal tuduhan terhadap mereka itu. Mereka ditangkap bulan Agustus yang lalu bersama-sama dengan 16 pekerja Afghanistan. Warga Afghanistan itu diancam hukuman mati jika ditemui bersalah. Belum jelas hukuman apa yang diancamkan kepada para pekerja asing itu jika mereka dinyatakan bersalah. Pindah agama dari Islam ke agama lain adalah tindakan kriminal di bawah hukum Islam seperti ditafsirkan oleh Taleban.

Sebelumnya diberitakan peradilan delapan pekerja bantuan kemanusiaan yang dituduh melakukan Kristenisasi dimulai kembali hari Minggu (30/9) di Kabul, Afghanistan. Peradilan mereka terhenti sejak terjadi serangan teror 11 September lalu di Amerika. Orang-orang asing ini ditahan di Afghanistan terdiri dari empat warga Jerman, dua Australia, dan dua Amerika, dan mereka semua menyatakan tidak bersalah. Pengacara pekerja bantuan ini melaporkan bahwa mereka semua berada dalam keadaan sehat. Para pekerja bantuan ini bekerja untuk sebuah badan bantuan internasional di Afghanistan dan ditahan dua bulan lalu bersama 16 orang Afghan lainnya. Dibawah UU Taleban, mengusahakan orang pindah dari agama Islam dianggap sebagai suatu kejahatan.

XS
SM
MD
LG