Tautan-tautan Akses

Panel Militer AS Sidangkan Permohonan Banding Guantanamo Pertama


<!-- IMAGE -->

Panel militer di Washington menyidangkan permohonan banding langsung pertama terhukum kamp tahanan Guantanamo dimana pengacara Pentagon mengatakan propaganda al-Qaida termasuk kebebasan berbicara yang dilindungi undang-undang.

Juri militer di Guantanamo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas Ali al Bahlul warga Yaman pada bulan November 2008 karena melakukan konspirasi, merencanakan pembunuhan, menyediakan dukungan kepada teroris dengan membuat film tentang perekrutan untuk para pejuang al-Qaida.

Pengacara terdakwa berpendapat meskipun pemimpin propaganda al-Qaida itu mendukung terorisme dan menentang demokrasi, amandemen pertama konstitusi Amerika melarang penghukuman terhadap pandangan-pandangannya, ide-ide dan kepercayaannya.

Kasus itu mengangkat masalah sensitif apakah perang terhadap terorisme bisa membenarkan sensor terhadap media asing.

Sampai saat ini, komisi militer di Guantanamo telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga tahanan. Warga Australia David Hicks, dan Salim Ahmed Hamdan, warga Yaman telah menyelesaikan hukuman mereka di negara masing-masing dan telah dibebaskan.

XS
SM
MD
LG