Pemerintah Malaysia akan mengajukan banding atas sebuah keputusan pengadilan yang mengijinkan sebuah harian Katolik menggunakan kata "Allah" untuk mengacu kepada Tuhan.
Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan minggu lalu bahwa Herald Weekly berhak memakai kata itu, menyusul sengketa yang sudah lama antara pemerintah dan suratkabar itu di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Suratkabar itu menggunakan kata Allah
sebagai terjemahan kata "God" untuk bagian bahasa Melayu-nya, tetapi pemerintah
berpendapat kata itu hanya boleh dipakai penganut Islam.
Sebuah pernyataan hari Sabtu mengatakan kantor Perdana Menteri akan mengajukan
banding terhadap keputusan tersebut.