Pengadilan tertinggi negara bagian Montana, Amerika Serikat, telah memutuskan bahwa dokter diperbolehkan melakukan "euthanasia" atau membantu pasien yang menderita penyakit yang terminal untuk meninggal dunia.
Mahkamah Agung Montana itu
hari Kamis mengesahkan bunuh diri yang dibantu dokter, dan menjadi negara
bagian Amerika yang ke-3 melegalkan tindakan demikian. Mahkamah Agung itu
mengatakan tidak ada dalam undang-undang negara bagian itu atau keputusan
pengadilan sebelumnya yang menunjukkan pertolongan dokter bagi pasien untuk
mengakhiri hidupnya bertentangan dengan hukum.
Dengan demikian, dokter sekarang boleh menulis resep obat yang diperlukan pasien untuk mencabut nyawa sendiri tanpa ancaman tuntutan hukum.
Negara bagian Oregon dan Washington juga telah mengizinkan dokter membantu bunuh diri pasien yang menderita penyakit yang terminal.