Tautan-tautan Akses

Perselisihan Anggota Parlemen Irak Bisa Tunda Pemilu Nasional


Anggota komisi pemilu Irak hari Selasa mengatakan tidak mungkin menyelenggarakan pemilu pada bulan Januari seperti yang direncanakan.

Irak tidak bisa mengadakan pemungutan suara sampai RUU Pemilu yang telah lama tertunda, disahkan oleh parlemen dan disetujui oleh tiga anggota dewan kepresidenan negara itu.

Konstitusi negara itu meminta pemilu diselenggarakan selambat-lambatnya 31 Januari, dan bahwa UU Pemilu harus sudah disahkan sekurangnya 60 hari sebelum pemungutan suara.

Parlemen Irak menyetujui dan mengubah versi RUU Pemilu hari Senin. Namun RUU tersebut masih belum diterima oleh kelompok minoritas Sunni karena bisa mengurangi perwakilan kelompok Sunni di parlemen.

Wakil Presiden Irak dari kelompok Sunni Tariq al-Hashimi, yang memveto versi usulan RUU pemilu sebelumnya hari Selasa mengatakan ia mungkin akan memveto lagi RUU yang sudah direvisi itu.

Hashimi adalah seorang anggota dewan kepresidenan.



XS
SM
MD
LG