Tautan-tautan Akses

Saudi Keluarkan UU Anti Perdagangan Manusia


Arab Saudi telah menetapkan seperangkat hukum baru untuk memberantas perdagangan manusia setelah mendapat kecaman dari luar negeri bahwa kerajaan itu hanya berbuat sedikit untuk menghentikan pelecehan itu.

Kantor berita Saudi mengatakan, kabinet menyetujui hukum itu hari Senin dan tiap pelaku perdagangan manusia dapat diganjar sampai 15 tahun penjara dan juga bisa didenda 266 ribu dolar.

Aktivis hak asasi manusia mengatakan korban perdagangan itu seringkali pekerja asing di kerajaan tersebut.

Tahun lalu Departemen Luar Negeri Amerika mengeluarkan laporan menyatakan Arab Saudi termasuk di antara yang memiliki rekam terburuk di dunia dalam memberantas perdagangan manusia. Laporan itu memuat evaluasi usaha 170 negara untuk mengurangi perdagangan manusia baik untuk buruh kerja paksa ataupun budak seks.

Kantor berita Prancis AFP mengatakan hukum baru Arab Saudi itu menyebut perdagangan manusia sebagai pelanggaran dan itu termasuk menyimpan orang untuk pelecehan seksual atau budak.



XS
SM
MD
LG