Tautan-tautan Akses

Mahkamah Korsel Jatuhkan 5 Tahun Penjara terhadap Seorang Perempuan


Mahkamah Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun terhadap seorang perempuan Korea Utara.

Mahkamah distrik Suwon dekat Seoul menjatuhkan vonis terhadap Won Jeong-hwa, yang berumur 35 tahun, hari Rabu.

Won ditangkap bulan Juli dan didakwa menyerahkan informasi rahasia kepada Pyongyang, termasuk lokasi instalasi militer dan sistem persenjataan Korea Selatan. Ia juga didakwa mengumpulkan informasi mengenai keberadaan para pembangkang Korea Utara.

Won mengaku bersalah atas dakwaan-dakwaan itu dalam sidang bulan lalu. Ia menyatakan tidak ingin lagi menjadi warganegara Korea Utara dan mohon pengampunan.

Jaksa penuntut mengatakan, ia masuk Korea Selatan tahun 2001 dengan menyamar sebagai pembangkang. Dikatakan, Won mengumpulkan informasi dengan menjual diri kepada para perwira Korea Selatan.

XS
SM
MD
LG