Tautan-tautan Akses

3 Muslim militan Melakukan Upaya Terakhir untuk Membatalkan Vonis Hukuman Mati


3 anggota Muslim militan melakukan upaya terakhir Senin ini untuk membatalkan vonis hukuman mati mereka karena terlibat dalam pemboman klub malam di Bali pada tahun 2002, dengan berargumen bahwa vonis tsb melanggar konstitusi.

Tim jaksa bersiteguh bahwa proses naik banding ke Mahkamah Agung yang disebut peninjauan hukum itu, tidak dapat dilaksanakan, karena anggota militan tsb telah mengajukan petisi yang sama tahun lalu, dan para hakim telah menolak petisi tsb.

Peninjauan hukum adalah tingkat permohonan naik banding tahap akhir di Indonesia dan biasanya membutuhkan pemasukan bukti baru. Ketiga militan yang dijatuhi hukuman mati tsb adalah Imam Samudra, Amrozi dan Ali Gufron. Mereka adalah di antara 30 orang yang dijatuhi hukuman karena terlibat dalam serangan itu.

XS
SM
MD
LG