Tautan-tautan Akses

Musharraf Cabut Undang-Undang Keadaan Darurat di Pakistan


Para pejabat inggi Pakistan mengatakan, Presiden Pervez Musharraf telah mencabut undang-undang keadaan darurat yang sudah berlangsung 6 pekan di negara itu.

Menteri Infromasi Nisar Memon mengatakan, Musharraf menandatangani perintah untuk mengakhiri undang-undang keadaan darurat itu, yang diberlakukan 3 November lalu. Presiden Musharraf akan berpidato ke seluruh Pakistan Sabtu ini.

Jaksa Agung Pakistan, Malik Mohammad Qayyum, mengatakan kepada VOA, bahwa hak individu untuk mengemukakan pendapat sekarang telah dipulihkan, dan larangan terhadap sebagian media mungkin akan dicabut.

Jumat kemarin, Musharraf membuat perubahan pada saat-saat terakhir atas konstitusi untuk melegalisasi langkahnya agar bisa tetap berkuasa dan membungkam pihak oposisinya. Amandemen itu mengenai pemberlakuan peraturan pension dengan paksa terhadap para hakim yang idak mau menyetujui peraturan keadaan darurat. Amandemen itu juga menangani prosedur pemilihan dan mencabut batas dua masa jabatan bagi perdana menteri.

Presiden Musharraf juga menetapkan bahwa pemerintah menguasai sepenuhnya persenjataan nuklir, dan menyerahkannya kepada Komando Nasional yang berwenang

XS
SM
MD
LG