Tautan-tautan Akses

Pengadilan Indonesia Jatuhkan Hukuman atas 4 Militan Islam di Sulawesi Tengah


Pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman penjara sampai 19 tahun terhadap empat militan Islam karena melakukan serangan terhadap orang Kristen di provinsi Sulawesi Tengah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa memvonis bersalah keempat lelaki, diketahui bernama Muhammad Basri, Arbin Djanatu, Iwan Ridwan dan Tugiran karena melanggar undang-undang anti-terorisme.

Salah seorang yang divonis bersalah, Mohammad Basri dijatuhi hukuman sampai 19 tahun karena memenggal kepada tiga siswi SMA di Poso dan penembakan mati seorang pendeta di Palu tahun 2005.

Tiga lainnya dijatuhi hukuman 14 tahun karena serangan-serangan terpisah, termasuk pembomana pasar orang Kristen tahun 2005 yang menewaskan 22 orang.

Pekan lalu, pengadilan sama, menjatuhkan hukuman berkisar antara 10 dan 18 tahun terhadap 6 militan Muslim lainnya karena berbagai serangan terhadap orang Kristen.

XS
SM
MD
LG