Tautan-tautan Akses

MA Pakistan Perintahkan Presiden Musharraf Lepas Jabatan Militer


Mahkamah Agung Pakistan hari Jum’at memerintahkan Presiden Pervez Musharraf melepas jabatan militernya kemudian mengambil sumpah jabatan tanggal 1 Desember. Mahkamah yang beranggotakan hakim yang diangkat Presiden Musharraf juga memaklumkan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Keadaan Darurat serta pembekuan Konstitusi tanggal 3 bulan ini tidak melanggar hukum.

Jaksa Agung Malik Mohammed Qayyum mengatakan Presiden Musharraf akan mengambil sumpah jabatan awal pekan depan. Mahkamah Agung menolak gugatan hukum terbaru terhadap terpilihnya kembali Jenderal Musharraf menjadi presiden.

Sementara itu – para pemuka oposisi menyusun strategi mereka menghadapi pemilihan Parlemen tanggal 8 Januari dengan mantan perdana menteri Nawaz Sharif yang sudah siap pulang ke Pakistan dari pengasingan dalam beberapa hari ini.

Anggota partainya Liga Muslimin Pakistan mengatakan Nawaz Sharif akan pulang sebelum batas waktu pendaftaran calon pemilihan berakhir. Dikatakan bahwa ia telah melakukan pertemuan perpisahan dengan Raja Arab Saudi Abdullah. Sharif selama ini tinggal di Arab Saudi.

XS
SM
MD
LG