Tautan-tautan Akses

Para Menlu Negara Persemakmuran Perdebatkan Skors Bagi Pakistan


Para menteri luar negeri negara Persemakmuran Inggris sedang memperdebatkan soal apakah menskors Pakistan karena memberlakukan Undang-Undang Keadaan Darurat. Kelompok Aksi para menteri hari Senin bersidang di London membahas cara-cara yang dapat dikenakan untuk menekan Presiden Pakistan Pervez Musharraf mencabut Undang-Undang tersebut.

Ketua Kelompok Aksi menteri luar negeri Malta Michael Frendo mengatakan salah satu tindakan yang dipertimbangkan ialah menskor Pakistan dari keanggotaan persemakmuran yang beranggotakan 53 negara itu.

Selain itu juga kemungkinan mengenakan sanksi. Jurubicara perdana menteri Inggris Gordon Brown mengatakan hari Senin bahwa Pakistan harus segera memulihkan Konstitusi dan mencabut larangan-larangan lain yang terkait dengan Undang-Undang Keadaan Darurat itu.

Persemakmuran Inggris sudah pernah sekali mengeluarkan Pakistan selama lima tahun yaitu setelah Jenderal Musharraf melakukan kudeta tahun 1999. Jenderal Musharraf membela keputusannya memberlakukan Undang-Undang Keadaan Darurat dengan mengatakan Undang-Undang itu perlu untuk mengatasi serangan teroris dan kegiatan di lembaga kehakiman. Berdasarkan Undang-Undang itu ribuan ahli hukum dan aktivis oposisi ditangkap, demonstrasi dilarang dan hakim anggota Mahkamah Agung dipecat.

Sementara itu di Pakistan, mantan perdana menteri Benazir Bhutto telah dikenakan tahanan rumah oleh polisi untuk kedua kalinya dalam kurang dari sepekan guna mencegahnya memimpin aksi masal menentang Undang-Undang Keadaan Darurat. Keputusan mengenakan tahanan rumah tujuh hari padanya dikeluarkan kepolisian kota Lahore Senin petang. Bhutto menurut rencana hendak memimpin iring-iringan mobil protes untuk menekan Presiden Musharraf memulihkan konstitusi dan mundur dari jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.

Tetapi, Kepala Kepolisian Lahore menjelaskan, rapat umum dan protes dilarang Undang-Undang Keadaan Darurat dan polisi menerima laporan intelijen tentang kemungkinan terjadi serangan sewaktu aksi protes berlangsung.

Para menteri luar negeri Persemakmuran Inggris dalam pertemuan di London memberi waktu 10 hari kepada Pakistan untuk memulihkan konstitusi dan mencabut Undang-Undang Keadaan Darurat atau akan diskors dari Persemakmuran yang beranggota 53 negara.

XS
SM
MD
LG