Tautan-tautan Akses

Soeharto Memenangkan Gugatan Ganti-Rugi 106 Juta dolar dari Majalah TIME


Mantan Presiden Soeharto memenangkan gugatan ganti-rugi 106 juta dolar dari majalah TIME yang berbasis di Amerika. Mahkamah Agung (RI) memutuskan TIME juga harus mengajukan permintaan ma’af dalam bentuk cetak. Dengan keputusan itu Mahkamah Agung juga membatalkan keputusan dua mahkamah lebih rendah yang memihak TIME.

Jurubicara Mahkamah Agung hari Senin menjelaskan dewan hakim memutuskan tanggal 31 Agustus bahwa tulisan TIME itu merusak reputasi serta kehormatan mantan presiden dan purnawirawan jenderal TNI tersebut.

Gugatan fitnah itu berawal dari laporan sampul majalah TIME bulan Mei tahun 1999 menuduh Jenderal Soeharta bersama keluarga menumpuk kekayaan gelap bernilai ratusan miliar dolar selama 32 tahun berkuasa.

Pejabat-pejabat majalah TIME tidak dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan mereka. Seperti sama diketahui Presiden Soeharto lengser dari kekuasaan tahun 1998 atas tuduhan korupsi. Ia menyangkal semua tuduhan.

XS
SM
MD
LG