Tautan-tautan Akses

Tommy Suharto Dinyatakan Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi 19 Juta Dolar


Putra mantan presiden Indonesia, Tommy Suharto, telah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi sebesar 19 juta dolar, menyangkut monopoli perdagangan cengkeh. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, Kejaksaan Agung telah membuka kembali kasus dakwaan korupsi terhadap Tommy Suharto.

Langkah ini diambil setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengangkat Jaksa Agung baru dan mengganti Menteri Kehakiman dalam perombakan kabinet yang bertujuan menggalakkan upaya memberantas korupsi. Tahun 1990an, Tommy Suharto memimpin badan yang bertugas meregulasi perdagangan cengkeh. Pemerintah memberikan kredit lunak untuk badan itu, untuk membeli cengkeh langsung dari petani.

Menurut Hendarman Supandji, Tommy didapati menyalahgunakan dana pembelian cengkeh itu. Pekan lalu, jaksa mengajukan gugatan perdata terhadap Suharto, dalam upaya memperoleh kembali dana ratusan juta dolar yang konon diselewengkan yayasan-yayasan derma yang didirikan Suharto.

XS
SM
MD
LG