Tautan-tautan Akses

AS Mengenakan Sanksi Terhadap 14 Badan Hukum Asing


Amerika Serikat telah mengenakan sanksi terhadap 14 badan hukum asing dalam rangka usaha menghentikan pengalihan senjata mutakhir ke dan dari Iran dan Siria.

Sanksi yang diumumkan hari Senin ditujukan terhadap orang, perusahaan, dan badan pemerintah yang dituduh membeli atau menjual teknologi misil dan bahan untuk membuat senjata penghancur massal. Menurut undang-undang sanksi terhadap Iran dan Siria itu, ke-14 badan hukum tadi dilarang berurusan dengan atau menerima bantuan dari badan pemerintah Amerika selama dua tahun.

Badan hukum yang didaftar itu mencakup gerakan Hezbullah Lebanon, dan perusahaan dari Cina, Malaysia, dan Singapura. Sanksi tersebut juga dikenakan terhadap angkatan laut dan udara Siria. Namun, sanksi tersebut hanya bersifat lambang karena banyak sasarannya sudah terkena sanksi Amerika.

XS
SM
MD
LG