Tautan-tautan Akses

Pengadilan Memutuskan Pimpinan Redaksi Playboy Indonesia Tidak Melanggar UU


Pengadilan di Jakarta telah memutuskan bahwa pimpinan redaksi majalah Playboy versi Indonesia tidak melanggar undang-undang ke-susilaan.

Pengadilan Jakarta Selatan hari ini menyatakan pemimpin redaksi Erwin Armada tidak bersalah atas tuduhan memuat bahan yang melanggar norma kesusilaan. Ia tadinya menghadapi kemungkinan hukuman 32 bulan penjara kalau didapati bersalah.

Ratusan polisi dikerahkan ke daerah itu sebelum pembacaan vonis hari ini untuk mencegah kemungkinan kekerasan, karena kira-kira 100 orang Muslim berhaluan keras berkumpul di luar gedung pengadilan. Alat penyemprot air juga sudah dipasang.

Versi yang lebih ringan dari majalah Amerika itu diluncurkan bulan April tahun lalu, yang memuat gambar perempuan berpakaian minim, tetapi tidak bugil, Tidak lama setelah terbitan perdana, demonstran yang melemparkan batu menyerang kantor majalah itu, yang memaksanya pindah ke Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu.

Walaupun terjadi protes keras tersebut, majalah cabul untuk priya tetap ada dijual di seluruh Indonesia.

XS
SM
MD
LG