Tautan-tautan Akses

Singapura Melaksanakan Hukuman Mati Terhadap 2 Warga Afrika Karena Narkoba


Singapura telah melaksanakan hukuman mati terhadap dua orang Afrika atas penyelundupan narkoba, walaupun Presiden Nigeria telah menghimbau pengampunan.

Biro narkoba Singapura mengatakan Iwuchukwu Amara Tochi yang berusia 21 tahun dari Nigeria dan Okeke Nelson Malachy yang tidak mempunyai kewarga-negaraan dari Afrika digantung Jumat pagi di penjara Changi. Presiden Nigeria Olusegun Obasanjo tadinya mendesak Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong agar menunjukkan kemurahan hati.

Tochi ditangkap tahun 2004 di Bandar Udara Changi Singapura membawa 727 gram narkoba heroin, yang bernilai 970 ribu dolar. Malachy dituduh membantu kejahatan itu.

Amnesty International mengatakan hakim yang menghukum Tochi setahun kemudian mengakui keraguan apakah tertuduh menyadari benda yang dibawanya heroin.

Singapura mempunyai undang-undang anti-narkoba yang tergolong paling keras di dunia, yang mengharuskan hukuman mati atas perdagangan lebih dari 15 gram heroin.

XS
SM
MD
LG