Tautan-tautan Akses

MA Batalkan Tuduhan Terhadap Abu Bakar Basyir Dalam Kasus Bom Bali Tahun 2002


Mahkamah Agung (Indonesia) telah membatalkan tuduhan bahwa ulama Abu Bakar Basyir terlibat dalam Bom Bali Satu tahun 2002. Juru bicara Mahkamah Agung, Joko Upoyo menjelaskan hari Kamis bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan Basyir telah diterima oleh Mahkamah Agung.

Basyir dibebaskan bulan Juni setelah menjalani 25 dari 30 bulan masa hukuman penjara yang dijatuhkan padanya sekaitan dengan pengeboman itu. Ia menyangkal mempunyai sangkut-paut dengan peristiwa itu atau serangan lain yang dikatakan dilancarkan oleh kelompok militan regional Jema’ah Islamiyah.

Pengacara hukum Basyir, Adnan Wirawan menyambut gembira putusan Mahkamah Agung itu. Ia mengatakan pembatalan itu menunjukkan sistem hukum Indonesia tadinya dipengaruhi oleh pemerintah asing. Amerika dan Australia menuduh Basyir sebagai pemimpin spiritual Jema’ah Islamiyah yang disangka mempunyai kaitan dengan al-Qaida.

XS
SM
MD
LG