Tautan-tautan Akses

Para Terpidana Mati Bom Bali Diberikan Waktu Hingga Akhir Bulan Untuk Naik Banding


Jaksa Agung Indonesia mengatakan, tiga anggota militan Islam diberi waktu sampai akhir bulan ini untuk naik banding atas hukuman mati sehubungan dengan peran mereka dalam pemboman Bali 2002 yang menewaskan 202 orang.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan adalah adil untuk memberi para pelaku pemboman itu waktu sampai akhir Desember. Tetapi katanya, jika mereka tidak mengajukan banding, proses eksekusi akan dipercepat.

Para pengacara ketiga terhukum, Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra, sejak berbulan-bulan mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali kasus itu, tetapi belum juga melakukannya.

Jika mereka mengajukan, hukum Indonesia mengharuskan mereka memberikan bukti baru. Jaringan ekstremis Jemaah Islamiyah yang berkait dengan al-Qaida telah dituduh berada di belakang pemboman Bali 2002 dan serangan lainnya di Indonesia.

XS
SM
MD
LG