Tautan-tautan Akses

Pengadilan Indonesia Menjatuhkan Hukuman Penjara 6 Tahun Kepada Ardi Wibowo


Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun bagi militan yang dituduh membantu teroris yang paling dicari di Indonesia.

Pengadilan di Jawa Tengah hari ini memutuskan bahwa Ardi Wibowo bertindak sebagai perantara antara pelarian dari Malaysia Noordin Top dan tersangka militan lainnya. Pengadilan itu juga menyatakan dia mengetahui keberadaan Top dan tidak memberi informasi tersebut kepada pihak berwenang.

Noordin Top diyakini sebagai dalang pemboman Bali 2005 yang menewaskan 20 orang dan melukai 150 lainnya.

Buronan asal Malaysia itu juga diyakini sebagai pemimpin utama kelompok teroris regional, Jemaah Islamiyah.

Kelompok yang terkait al-Qaida ini bertanggungjawab atas serangkaian serangan di Indonesia, termasuk bom Bali pertama tahun 2002 yang menewaskan 202 orang.

XS
SM
MD
LG