Parlemen Cina telah mengesyahkan UU anti pemutihan uang sebagai bagian upaya yang lebih luas untuk memberantas korupsi dan kejahatan-kejahatan keuangan.
UU itu mengharuskan lembaga-lembaga keuangan dan beberapa lembaga non-keuangan untuk menyimpan dokumen-dokumen mengenai pelanggan dan transaksi dan melaporkan transaksi mencurigakan dalam jumlah besar kepada yang berwajib.
UU itu mengatakan pemutihan uang termasuk kejahatan seperti penyuapan dan penyogokan, di samping jual-beli narkoba, kejahatan terorganisasi, dan terorisme.
Menurut angka-angka resmi yang dikutip oleh media pemerintah Cina, terdapat hampir 700 dugaan kasus pemutihan uang yang dilaporkan kepada polisi tahun lalu, melibakan lebih dari 18 milyar dolar.