Tautan-tautan Akses

AS Masukkan Indonesia Dalam Daftar Pelanggaran Hak Kebebasan Beragama


Satu komisi pemerintah Amerika telah menambahkan Afganistan dan Indonesia kedalam daftar negara yang diamati karena pelanggaran berat kebebasan beragama. Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat merilis laporan tahunannya kepada Kongres dan Presiden Bush hari ini.

Komisi itu menganjurkan agar 11 negara ditetapkan sebagai “negara-negara yang sangat memprihatinkan” Departemen Luar Negeri – yang berarti mereka dapat dikenakan sanksi. Negara – negara itu adalah Cina, Korea Utara, Vietnam, Birma, Pakistan, Arab Saudi, Sudan, Iran, Eritrea, Uzbekistan dan Turkmenistan. Komisi itu kembali menyimpulkan bahwa kebebasan beragama “tidak ada” di Arab Saudi.

Komisi itu menempatkan 7 negara lagi dalam daftar pengamatan karena pelanggaran berat hak-hak beragama. Negara-negara itu adalah Afganistan, Bangladesh, Belarus, Kuba, Mesir, Indonesia dan Nigeria. Ketua komisi, Michael Cromartie memperingatkan hak universal kebebasan beragama dalam bahaya di Afganistan dan Irak, dua negara dimana Amerika Serikat menempatkan pasukannya.

XS
SM
MD
LG