Tautan-tautan Akses

Pengadilan Afghanistan Menolak Bukti Terhadap Kasus Pindah Agama


Sebuah pengadilan Afghanistan menolak banyak dari bukti yang diajukan dalam kasus seorang pria Afghanistan yang dituduh telah pindah agama dari Islam ke Kristen dan mengembalikan kasus itu ke kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ketua hakim pengadilan itu dikabarkan mengatakan kasus itu harus diteliti lagi karena bukti kurang cukup dan mengandung kekeliruan teknis dan hukum. Seorang jaksa mengatakan ia sedang mempelajari lagi keputusan pengadilan itu, yang juga mempermasalahkan kesehatan jiwa Abdur-Rahman, tersangka dalam kasus ini.

Dalam pada itu, Rahman mungkin akan dibebaskan hari Senin ini. Mentri LN Amerika Condoleezza Rice menyambut baik kesediaan pemerintah Afghanistan seperti diberitakan untuk membebaskan Rahman dan mengatakan hal itu akan merupakan langkah maju yang sangat baik, jika benar.

Konstitusi Afghanistan sebagian berdasarkan hukum Islam, yang mengatakan seorang Muslim yang pindah agama wajib dijatuhi hukuman mati. Tetapi konstitusi itu juga melindungi hak-hak asasi para warganegara Afghanistan.

XS
SM
MD
LG