Tautan-tautan Akses

Exxon Mobil Naik Banding atas Keputusan Pengadilan Amerika


Perusahaan Exxon Mobil mengatakan mereka akan naik banding atas keputusan pengadilan Amerika yang mengizinkan penduduk desa di Indonesia menggugat perusahaan minyak raksasa itu atas tuduhan pelanggaran ham. Seorang jurubicara perusahaan itu mengatakan gugatan hukum tersebut memulai preseden yang berbahaya bagi setiap perusahaan Amerika yang beroperasi di luar negeri, karena dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan pemerintah tuan rumah.

Gugatan itu diajukan tahun 2001 oleh organisasi hak buruh atas nama 11 penduduk desa di Aceh. Penduduk tersebut menuduh bahwa cabang perusahaan Exxon di Indonesia mengizinkan sarananya digunakan oleh tentara untuk menyiksa penduduk setempat dan melakukan pelanggaran ham lain.

Pekan lalu pengadilan di Amerika mengatakan kasus tersebut dapat diadili.

Dalam perkembangan lain, pemerintah Indonesia telah mengganti Direktur Utama Pertamina, yang menentang usaha Exxon untuk menguasai satu ladang minyak yang luas di Indonesia.

XS
SM
MD
LG