Tautan-tautan Akses

Indonesia Membebaskan 3 Bekas Direkstur Eksekutif Bank Pemerintah


Sebuah peradilan Indonesia membebaskan 3 bekas direkstur eksekutif bank pemerintah yang didakwa terlibat dalam skandal korupsi multi juta dolar, dengan alasan tidak cukup bukti. Bekas direktur Bank Mandiri dan 2 bekas direktur eksekutif lainnya itu semula menghadapi kemungkinan hukuman penjara 20 tahun karena dicurigai terlibat dalam penipuan hutang.

Akan tetapi, hakim ketua di peradilan Distrik Jakarta Selatan, Gatot Suharnoto, mengatakan hari ini, tidak ada bukti yang mengaitkan mereka satu sama lain mengenai kerugian bank. Ketiga pria itu dituduh menyalurkan hutang kepada sebuah perusahaan swasta beberapa tahun lalu tanpa analisis yang patut apakah perusahaan itu bonafid atau mampu membayar kembali hutangnya.

XS
SM
MD
LG