Tautan-tautan Akses

Pengadilan Denpasar Menjatuhkan Hukuman Penjara Seumur hidup kepada 3 Warga Australia


Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga pria warga Australia karena keterlibatan mereka dalam komplotan penyelundupan narkoba di Bali. Tach Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen dan Matthew Norman adalah tiga orang terakhir dari yang disebut para penyelundup Bali-Sembilan yang dijatuhi hukuman.

Selasa kemarin, pengadilan yang sama menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria warga Australia lainnya kerena memimpin komplotan penyelundupan narkoba itu. Pengadilan itu juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada empat orang penyelundup warga Australia lainnya. Perdana Menteri Australia John Howard mengatakan penghukuman terhadap para penyelundup itu merupakan peringatan bagi orang-orang muda warga Australia lainnya.

Namun, Howard menambahkan bahwa Australia akan mengajukan permohonan pengampunan kepada Indonesia atas nama kesembilan pria yang dihukum itu. Para penyelundup itu ditahan pada bulan April tahun lalu ketika mencoba menyelundupkan lebih dari delapan kilogram heroin dari Bali ke Australia.

XS
SM
MD
LG