Tautan-tautan Akses

Parlemen Irak Membatalkan Peraturan Pemilu Baru


Parlemen Irak membatalkan peraturan pemilu baru yang disetujui sebelumnya awal pekan ini untuk refrendum UUD baru negara itu, setelah Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa memprotes perubahan itu.

Setelah perdebatan singkat hari ini, Majelis Nasional memutuskan untuk memberlakukan kembali peraturan sebelumnya untuk referendum pada tanggal 15 Oktober melalui voting dengan perbandingan suara: 119 setuju dan 28 menolak.

Para pejabat PBB dan Amerika sebelumnya menyatakan keprihatinan atas perubahan itu karena akan membuat penolakan terhadap rancangan UUD itu menjadi lebih sulit lagi.

Para pejabat minoritas Arab Sunni dan para penyusun UU independen mengatakan, perubahan-perubahan itu tidak sah dan bermaksud untuk menggolkan UUD. Mereka juga mengancam akan memboikot refrendum.

Pada hari Minggu lalu, parlemen yang didominasi Syah dan Kurdi menyetujui perubahan kontroversial yang menyatakan bahwa rancangan UUD hanya bisa digagalkan jika dua-pertiga pemilih yang terdaftar, bukan dua-pertiga pemilih yang benar-benar mencoblos, menolaknya di paling tidak tiga dari 18 provinsi di Irak.

XS
SM
MD
LG