Tautan-tautan Akses

Organisasi HAM Menuduh Amerika Menghentikan Kecaman Hak Azasi Terhadap Malaysia


Organisasi HAM Human Rights Watch menuduh Amerika menghentikan kecaman hak azasi terhadap Malaysia karena praktek penahanan Amerika sendiri di pangkalan militer Amerika di Guantanamo, Kuba.

Dalam laporan yang dimuat hari ini, organisasi yang berpusat di New York tadi mengutuk undang-undang Keamanan Dalam Negeri Malaysia, yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menahan perorangan dalam waktu lama tanpa tuduhan.

Human Rights Watch mengatakan pihak-pihak yang sudah lama mengecam Undang-Undang Keamanan itu, termasuk Washington, telah diam sejak serangan teroris 11 September tahun 2001 di Amerika Serikat. Organisasi itu mengutip seorang pejabat tinggi Amerika yang tidak disebut namanya mengatakan “karena apa yang kita lakukan di Guantanamo, kita sulit untuk mencela praktek penahanan di Malaysia.”

Laporan Human Rights Watch itu mendokumentasi penyiksaan dan perlakuan kejam terhadap lebih 25 orang tahanan di Pusat Tahanan Kamunting Malaysia bulan Desember tahun 2004.

XS
SM
MD
LG