Tautan-tautan Akses

Masa Jabatan Kedua dan Terakhir Presiden Chandrika Kumaratunga akan Berakhir Tahun Ini


Mahkamah Agung Sri Lanka telah menetapkan bahwa masa jabatan kedua dan terakhir Presiden Chandrika Kumaratunga akan berakhir tahun ini, sehingga membuka diadakannya pemilu baru. Mahkamah dengan suara bulat Jumat ini sepakat bahwa masa jabatan presiden itu berakhir 6 tahun sesudah terpilih untuk masa jabatannya yang kedua, 22 Desember 1999. Partai Warisan Nasional yang beroposisi sebelumnya telah mengajukan tantangan itu dengan mengatakan, Kumaratunga kehilangan tahun terakhir masa jabatannya yang pertama dengan mengadakan pemilu awal dalam tahun 1999.

Partai Kemerdekaan Sri Lanka yang berkuasa telah menyatakan, Kumaratunga seharusnya dibolehkan melanjutkan masa jabatannya satu tahun lagi. Para pejabat pemilu Sri Lanka sekarang harus memilih tanggal bagi pemilu baru, yang mungkin akan diadakan November mendatang. Konstitusi melarang Kumaratungga untuk menduduki masa jabatan ketiga.

XS
SM
MD
LG