Tautan-tautan Akses

Pengadilan Indonesia Menjatuhkan Hukuman Penjara 4 Tahun atas Agus Ahmad


Pengadilan Indonesia di Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun atas orang yang dituduh militan Muslim, Agus Ahmad, karena terlibat dalam serangan bom di luar kedutaan Australia tahun lalu. Pengadilan di Jakarta itu memutuskan hari ini, Agus Ahmad membantu para pelaku serangan bom dengan mengangkut dan menyembunyikan bahan-bahan peledak yang digunakan dalam serangan bom tsb. Ahmad mengatakan, dia akan naik banding atas putusan hukuman penjara itu yang kurang dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara lima tahun.

Pada tanggal 8 September tahun 2004, serangan bom-bunuh diri itu dinyatakan dilancarkan oleh organisasi Jemaah Islamiyah yang mempunyai hubungan dengan jaringan terror al-Qaidah. Paling sedikit 10 orang tewas dalam serangan itu. Jemaan Islamiyah telah dituduh melancarkan serangan bom di Bali dan di hotel Marriott, Jakarta, dan juga serangkaian serangan lain di Indonesia.

XS
SM
MD
LG