Tautan-tautan Akses

Peradilan Indonesia Memvonis Munfiatun dengan Hukuman 3 Tahun Penjara


Sebuah peradilan Indonesia telah memvonis isteri seorang tersangka teroris utama Asia Tenggara dengan hukuman 3 tahun penjara, karena menyembunyikan informasi tentang suaminya. Munfiatun menikah dengan tersangka teroris Malaysia Noordin Mohamed Top, yang bersama-sama dengan seorang warga Malaysia yang dicari di Indonesia diduga melakukan peran kunci dalam serangan bom maut bulan October 2002 di Bali, yang menewaskan 202 orang.

Kedua pria itu juga diduga menjadi dalang pemboman Hotel Marriott pada bulan Agustus yang menewaskan 12 orang dan pemboman bunuh diri bulan September tahun lalu di luar kedutaan besar Australia di Jakarta yang menewaskan 10 orang. Para hakim di peradilan kecamatan Bangil di Jawa Timur, hari ini, mendapati Munfiatun bersalah menyembunyikan keberadaan suaminya dan merahasiakan informasi tentang suaminya sewaktu dia menggunakan nama lain pada dokumen nikah mereka tahun lalu.

XS
SM
MD
LG